Sumbarinvestigasi.com,Painan:
LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi sorot kebijakan PT. Incasi Raya yang melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Nagari Muara Sakai Indrapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Salah seorang tokoh masyarakat di pesisir selatan senin 20/06/2022 yang namanya tidak mau di fublikasikan mengatakan kepada awak media bahwa jumlah lahan Perusahaan PT. Incasi Raya yang berada di luar HGU ada berjumlah mencapai ribuan hektar.
Soni, S.H ketua Umum Lplh-Indonesia (Lembaga Pedulu Lingkungan Hidup Indonesia) dan Ketua AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pernah mengechek lahan milik PT. Incasi Raya di kabupaten pesisir selatan yang berada dalan kawasan HPK yang belum ada izin pelepasanya dari kementerian kehutanan pusat.
“Yang anehnya lagi kawasan hutan lindung yang ditanami sawit oleh PT.Incasi Raya yang sebelumnya kawasan hutan lindung sekarang sudah berubah menjadi kawasan HPK seolah-olah memang ada yang mengatur sedemikian rupa dengan pihak kehutanan agar berubah alih kawasanhutan dari HL menjadi HPK.
Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Mgo Senatung saat dihubungi awak media menanyakan terkait permasalahan tersebut mengatakan silahkan datang langsung kekantor saja agar lebih jelas,”ucapnya
Soni menyebutkan telah mengrimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak perusahaan PT.Incasi Raya dan ditebuskan kepada pihak dinas kehutanan provinsi sumbar namun sampai dengan saat ini surat dari Lplh-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) tidak ada dibalas oleh pihak perusahaan dan dinas kehutanan provinsi sumatera barat.
“Saya mewakili teman-teman dari LSM Lingkungan dan LSM Anti Korupsi jadi bertanya-tanya apa memang kurang luas lahan HGU milik PT.Incasi Raya hingga merambah sampai kawasan hutan negara,”ungkap soni.
Apakah bila luas HGU milik perusahaan PT.Incasi Raya telah melebihi batas luas HGU apakah itu tidak merugikan negara atau pemerintah setempat dan masyarakat setempat.???
“Apakah yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum karena jelas ada dugaan penggelapan pajak tentunya bila yang berada diluar HGU tidak melakukan pembayaran pajak dan kewajiban lainya.
Kami dari beberapa awak media dan LSM dalam waktu dekat ini akan membuat laporan ke KPK dan Kejaksaan Agung meminta kepada KPK dan Kejaksaan agung untuk melakukan audit atas laporan kami nantinya terhadap alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat.
“Karena diduga alih fungsi kawasan hutan yang terjadi di Pasaman Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan adanya indikasi gravitasi sebab begitu mudahnya para pengusaha dan pihak perusahaan dapat mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit selama ini tanpa tersentuh hukum,”tutup soni…Bersambung. (Team Redaksi)
Sumber; LSM Ajar