SUMBAR INVESTIGASI.COM – Diduga salah satu nasabah kopnus Payakumbuh merasa dirugikan dalam perihal meminjamkan uang kenasabah tampa memiliki ikatan perjanjiaan yang dimiliki nasabah melaporkan permasalahannya ke Polres kota Payakumbuh Minggu tanggal (16/05/22 )
Awak media mencoba konfirmasi langsung ke Pak Mordonal perihal tersebut membenarkan bahwa brliau merupakan nasabah kopnus, “Ungkapnya. Ditambah info kebenarannya yang dilansir media www.kawasan sumbar.com,bapak mardonal melaporkan perihal tersebut kepolres kota payakumbuh dijalan pahlawan No 33.
Perihal pengaduan sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan ansuran pinjaman uang ke koperasi nusantara (KOPNUS) yang beralamat dijalan sudirman Nomor 05 kota payakumbuh. Kronologis kejadian saat saya meminjam uang ke koperasi Nusantara mengunakan gaji pensiun istri saya yang sudah meninggal a.n.SARNI YELTI,S.Sos.
“pada tahun 2015 saya meminjam sejumlah Rp 15.000.000,00.(lima belas juta rupiah) dalam jangka waktu pelunasan 14 (empat belas) bulan,dengan ansuran Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dan pinjaman tersebut sudah saya lunasi ditahun 2016.
‘setelah itu saya kembali meminjam uang ke koperasi tersebut sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)dalam jangka waktu 12(dua belas) bulan dengan ansuran sekitar 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya,pada saat ansuran berjalan dibulan ke 10(sepuluh) tepatnya ditahun 2017,saya menambah pinjaman Rp 25.800.000,00.(dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan jumlah pinjaman yang saya terima dari Rp 25.800.000,00.(dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang saya trrima hanya Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) karna sekitar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut digunakan untuk pelunasan hutang 10.000.000,00. Sebelumnya dan untuk administrasi peminjaman di koperasi tersebut. Pak mardonal ketika menberikan keterangan ke awk media selesai menbuat surat pengaduan ke polres kota payakumbuh mengatakan .harusnya hutang saya ditahun 2017 sebesar 25.800.000.00 harusnya udah lunas.malah bapak mardonal kaget ditahun 2019.
Pihak dari koperasi a.n.MEILY HIDAYAT meminta saya menanda tangani plafon peminjaman yang mana saat itu saya melihat nominalnya sejumlahnya.Rp.57.000.000,00 kemudian saya menanyakan kepada MEILY,iya menjawab bahwa plafon tersebut adalah plafon pinjaman ditahun 2017.namun saya tidak jadi tanda tangan plafon tersebut karna uang yang saya pinjam pada tahun 2017 sejumlah Rp 25.800.000,00.(dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
Terhitung tanggal 16-05-2022 ansuran peminjaman kepada koperasi nusantara (KOPNUS) saya jumlahkan sampai tanggal diatas sudah 62 (enam puluh dua) kali ansuran.seharusnya pemotongan terhadap pinjaman sejumlah 25.800.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) saya merasa hutang saya udah lunas ditahun 2020.selain itu bapak mardonal menyampaikan ke petugas kepolisian yang menerima pengaduan bapak mardonal.saya ingin menyampaikan kepada bapak polisi mulai dari awal proses peminjaman sampai saat ini banyak terjadi kejangalan dari pihak koperasi diantaranya dokumen perjanjian kredit dan dokumen ansuran tidak pernah pihak koperasi menberikan kepada saya.dan juga secara sepihak pihak koperasi menambah jumlah pinjaman saya.
Saya berharap kepada pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti keluhan saya.terkait pinjaman saya di koperasi nusantara (KOPNUS) ujarnya lirih,”dipenutup.(*)