Solok selatan,SUMBARINVESTIGASI.COM – 28 maret 2022 pemerintah pusat tak segan gelontorkan anggaran kepada seluruh desa yang ada di Indonesia tentu agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan desa melalui anggaran dana desa (DD). Hasil penelusuran awak media di kanagarian Alam pauh duo kecamatan pauh duo kabupaten solok selatan ada hal yang membingungkan pasalnya zainal abidin saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana desa bukanya dijawab justru dengan santai ya berkata kepada tim jika ada temuan di kampung kami silahkan laporkan kepada pihak yang berwenang ujar zainal abidin.
Padahal tahun 2019 anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah pusat bukan main besarnya Rp 1,797.152.000 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) bukan dana yang sedikit dengan rincian sebagai berikut tahap 1 Rp 359,430.400. Sudah terealisasi yang kami tidak tau dipergunakan untuk apa.
Tahap 2 sebesar Rp 718,860.800. Dengan rincian sebagai berikut
Realisasi Pemberdayaan masyarakat perlindungan anak Rp 7,550.000.
Pelatihan penyuluhan Pemberdayaan perempuanRp 73,440.000.
Pengadaan pembangunan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana penasaran produk Rp 90,824.370 Realisasi Rp72,659.496.
Pelaksanaan pembangunan desa penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan RP 7,150.000. Penyelenggaraan paud/TK/TPA/ MADRASAH NON FORMAL sebesar Rp 350,769.231. Artinya seluruh anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah pusat dengan tujuan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia .
Entah apa tujuan wali nagari Alam pauh duo berkata pada awak media; saya banyak kawan kejaksaan inspektorat saya ini orang bergaul jadi kalau ada yang salah tentang desa saya silahkan lapor. Apakah maksud nya Zainal mengatakan kepada awak media atau apa maksud dari perkataan dari seorang wali nagari.
Didalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negaranya yang bersih sepertinya itu tidak berlaku bagi wali nagari Alam pauh duo. zainal abidin dirinya merasa tidak akan tersentuh oleh hukum.
(red)