SUMBAR INVESTIGASI.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan yang akan menyelenggarakan sertifikasi halal adalah pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) lagi.
Sehingga, logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap. “Secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yaqut, seperti dikutip dari Instagram, @gusyaqut, Senin (14/3/2022).
Yaqut mengatakan penetapan label halal telah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Lebih lanjut, Yaqut menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Logo Baru Mengandung Filosofi Nilai IndonesiaAqil menuturkan label halal secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.
Bentuk dan coraknya merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.Ia juga turut menjelaskan bahwa Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek.
Yakni bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Aqil menjelaskan bahwa objek tersebut melambangkan kehidupan manusia.
Dan dalam bentuk gunungan tersebut tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab.Huruf tersebut membentuk kata Halal yang terdiri dari rangkaian huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam.(*)