Sumbarinvestigasi.com,Duri (Bengkalis) – Lemahnya penindakan dan penegakan hukum terhadap Kasus pencemaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) tanpa memiliki Izin IPAL yang berada di Kilometer Km 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau membuat ketua KNPI kabupaten bengkalis angkat bicara.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui DLH telah turun ke lokasi perusahaan guna memberi teguran terkait masalah pencemaran lingkungan ini. Bahkan, Sekretaris DLH Bengkalis, Andris menegaskan bahwa PKS PT.SIPP tak sama sekali memiliki izin IPAL sepanjang operasionalnya di wilayah tersebut.
“Benar sudah empat tahun beroperasi PT SIPP tidak memiliki izin IPAL dan tidak ada pengurusan hingga saat ini Parahnya lagi, ada kita temukan pipa liar yang diduga berasal dari pabrik yang membuang cairan diduga limbah serta tata cara pengelolaan limbah yang tidak benar yang berakibat jebolnya instalasi pada kolam limbah,” ungkap Andris.
Wujud dari ketegasan kami dari DLHK Bengkalis langsung melakukan penyegelan terhadap PT.SIPP pada kamis 12/08/2021 agar tidak melakukan aktivitasnya untuk sementara waktu hingga adanya perbaikan tentang tata cara pengelolaan limbah dan melengkapi izin IPAL namun gagal karena di halang-halangi oleh masyarakat yang tidak ingin PT.SIPP di segel.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Bengkalis, Andika Putra Kenedi, ST angkat bicara terkait polemik yang terjadi saat ini di PT.SIPP (Sawit Inti Prima Persada) yang mana pihak perusahaan diduga telah lalai dalam melakukan aktivitas usahanya yang mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan di areal perkebunan masyarakat.
“Kita tidak mau dengar adanya bahasa miris di masyarakat yang mengatakan bahwa PT.SIPP tetap melakukan aktivitasnya setelah pihak dinas DLHK Bengkalis melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.
Bila perlu kita akan melakukan gugatan secara pidana terhadap PT.SIPP yang terus membandel dan tidak patuh kepada peraturan dan undang-undang yang telah di buat oleh pemerintah daerah maupun pusat saat ini,”terang andika
Terpisah Soni,SH Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia siap membantu semua pihak untuk melkukan gugatan bila di perlukan.
Karena dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampuinya ambang baku mutu udara,air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp 3 Miliyar dan Maksimal Rp 10 Miliyar serta hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Sanksi yang di berikan kepada pihak perusahaan juga berjenjang dan sanksi pidana adalah sanksi paling terakhir kalau memang pihak perusahaan masih ngotot tidak mengurus izin IPAL atau izin lingkungannya telah di cabut tapi masih melakukan operasi sudah pasti bisa di gugat pidananya.
Ini sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 92 ayat 1 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Organisasi Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan Untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dan bila di butuhkan kami dari organisasi lingkungan hidup siap untuk membantu melakukan gugatan terhadap PT.SIPP,”tutup soni.(Team Redaksi)
Sumber: Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia