AGAM,Sumbar Investigasi.Com – Malang benar yang dirasakan oleh berinisial RC,Pasalnya beliau membuat kata kata yang tidak pantas diberikan kepada seorang tokoh,apalagi tokoh tersebut merupakan Gubernur Sumatera Barat.Tidak sampai disitu saja tokoh ini merupakan seorang bergelar kan Datuak yang seharusnya disegani dan dihormati.
Berita ujar kebencian ini beredar luas dimedia sosial serta info ini langsung ditanggapi oleh Tokoh Masyarakat beserta Anak Nagari Gaduik dan Ninik mamak setempat serta melaporkan Akun FB inisial RC, ke Polres Bukittinggi,”Pungkasnya salah satu tokoh yang tidak mau disebutkan namanya.
Akan beredarnya berita ini akan terkait ujaran kebencian terhadap gubernur membuat masyarakat gaduh akan pemberitaan yang terjadi.berita ini diduga langsung diunggah pihak pelaku dihalaman Facebook milik pribadinya.Namun kata kata yang diunggah pelaku menyurus kesuatu pelecehan terhadap tokoh,”tambahnya.
Semua tokoh bakal mengadakan pertemuan menindak lanjuti perihal ini.sejumlah Suku Pisang Gaduik bersama perwakilan masyarakat, Pemuda nagari akan berkumpul di Kantor KAN Nagari Gaduik (Agam)
Untuk segera melaporkan Akun yang menebar ujaran kebencian ini terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Datuak Marajo ke Polres Bukittinggi
Sejumlah Tokoh masyarakat, Ninik Mamak,Anak Nagari Gaduik meminta kepada pihak Polres Bukittinggi untuk segera menangkap serta memproses secara Hukum yang bersangkutan karena telah merendahkan martabat tokoh Nagari Gaduik, apalagi yang bersangkutan merupakan Gubernur Sumbar.
Dalam dakwaan akan berita ujar kebencian ini pelaku akan dijerat dengan UU ITE Pasal 28 Ayat 2, disebutkan “Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan(sara)
Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah “Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”.
Pelaporan yang dilakukan Ninik mamak dipolres Bukittinggi ini,akan diteruskan ke ajudan gubernur Sumatera Barat serta disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Barat,”Ungkapnya bersama beberapa media yang hadir.
Kini kami Kerapatan Adat Nagari Gaduik menunggu serta memantau proses pelaporan ini dari jauh bersama pihak kepolisan (Polres Bukittinggi),”Tambahnya.
(Tim)