Padang Panjang,Sumbar Intivestigasi.Com – “Setan apa yang merasuki jiwa sang ayah kandung ini” pemuda yang berumur 25 tahun ini berinisial IS tega menganiaya anak kandungnya sendiri.Pasalnya hanya gara gara tidurnya merasa terganggu oleh suara anaknya.
Akibat ulah perlakuan sang ayah anak kandungnya tersebut harus dilarikan ke rumah sakit Yarsi.Naas anak tersebut tidak bisa terselamatkan oleh pihak rumah sakit karna banyaknya luka memar dianak tersebut Sabtu (24/7) dinihari
Kejadian ini sontak membuat masyarakat geram ulah sang ayah yang begitu tega memperlakukan anak kandungnya tersebut,kejadian ini terjadi sore Jumat (23/7) disebuah rumah kontrakan di Rao Rao Kelurahan Koto Panjang.
Kronologi Kejadian ini bermula saat tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu tengah tidur di rumah kontrakannya, sekitar pukul 15.30 Wib, IS terbangun karena anaknya berinisial CA (3)tahun menangis.
Ulah anak tersebut menangis sang ayah bertanya kenapa menangis.Namun anak tersebut menjawab bahwa ia buang air kecil.Bukannya dibantu buat menukar celana basahnya,namun hardikan sang ayah mulai terjadi.sang ayah kandung mulai naik pitam dengan memukul bagian punggung sang anak sebanyak tiga kali,”Ungkap salah satu warga ke media.
Akibat pukulan sang ayah,anak naas tersebut langsung terbentur ke arah dinding, lalu tersungkur ke lantai sontak Korban tak sadarkan diri.
Melihat anaknya tidak sadarkan diri, kepanikan sang ayah mulai dirasakan serta menggendong sang anak keluar kamar, serta diserahkan kepada kakak iparnya berinisial YS. Namun anak malang ini mengalami muntah. setelah dibawa keluar rumah.
Anak malang ini sekitar pukul 17.00 Wib,kakak ipar memberi tahukan ke pada mamanya supaya segera cepat pulang ke rumah.Anak mungil ini dalam keadaan tidak sadarkan diri sang mama berusaha membawa anaknya ke RS Yarsi Padang Panjang.Namun usaha demi usaha telah dilakukan pihak rumah sakit Yarsi tapi yang kuasa berkehendak lain,Ca meninggal dunia pukul 01.20 wib
Ditemui oleh para awak media Kasubbag Humas Polres Padang Panjang Iptu Afridal mengatakan, tersangka telah diamankan di Polres Padang Panjang. Ia dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”Ungkapnya.
Informasi terakhir yang didapat sang ayah kandung harus diamankan serta harus menghuni ruang tahanan pihak berwajib, karena ulahnya yang begitu keji dan secara sengaja memukul dan meniaya anak kandungnya sendiri.
(AR)