Sumbarinvestigasi.com,Surabaya,- Rencananya, pemberlakukan jam malam di Kota Surabaya akan diberlakukan pada bulan depan.
Namun, guna mengantisipasi kepanikan masyarakat, 3 pilar terlebih dahulu melakukan sosialiasi di beberapa daerah.
Seperti yang dilakukan oleh 3 pilar Kecamatan Benowo di Kelurahan Tambak Osowilangon pada Rabu, 30 Juni 2021 siang.
“Pemberlakuan itu bagi para pemilik kedai kopi dan restoran yang ada di Surabaya,” ujar Serma Kukuh.
Selain sosialiasi pemberlakuan jam malam, ketiganya juga aktif
mensosialisasikan adanya protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. “Protokol kesehatan, tetap berjalan dan tidak boleh dilupakan,” kata Babinsa Tambak Osowilangon itu.(Redaksi)