Sumbarinvestigasi.com,Lima Puluh Kota (Sumbar):
Team AJPLH (Aliansi Jurnalis penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) bersama dengan beberapa awak media rabu 09/06/2021 kunjungi beberapa tambang di nagari halaban kecamatan lareh sago halaban kabupaten lima puluh kota provinsi sumatera barat.
Soni,SH ketua umum Ajplh dan Pendiri Lplh-indonesia mengatakan kepada awak media bahwa team LSM lingkungan hidup turun ke kabupaten lima puluh kota untuk melihat kondisi tambang berapa jumlah tambang yang aktif dan berapa jumlah tambang yang tidak aktif.
“Sebab hasil informasi yang didapat oleh LSM Lingkungan hidup ada 53 tambang terdaftar dan pernah mengurus izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Dinas ESDM dan Perizinan Satu Pintu Provinsi Sumbar pada tahun 2020,”tarang soni.
Sementara saat ini hanya 22 tambang yang masih aktif dan sisanya kita tidak tahu apakah tambang tersebut masih melakukan aktivitasnya atau izinya yang sudah berakhir maka mereka tidak melakukan kegiatan tambang lagi atau memang ada izin tambang yang telah di cabut oleh pemerintah provinsi sumbar.
Karena jika memang tambang tesebut sudah tidak melakukan aktivitas lagi dan tidak perpanjang izin, bagaimana untuk perbaikan lingkungan yang telah rusak akibat dari pasca tambang tersebut.
Bukankah ada jaminan dana reklamasi yang harus di setor oleh pihak pengusaha tambang sebelum mereka mengurus izin tambang untuk jaminan perbaikan lingkungan yang rusak pasca tambang nantinya jika mereka sudah tidak melakukan aktivitas tambang,”ungkap soni
Saat awak media coba menghubungi kepala dinas ESDM provinsi Pak Heri Martinus untuk konfirmasi beliau mengatakan sedang berada di luar kota karena urusan dinas luar dan silahkan senin datang ke kantor untuk konfirmasi langsung,”pintanya.
Salah seorang pemilik tambang berinisial “WN” yang di konfirmasi oleh team Ajplh dan Lplh-indonesia mengatakan bahwa kami sebelum mengurus izin pertambangan kami harus menyetor dana jaminan reklamasi dan kalau itu tidak di setor dahulu maka izin tidak bisa keluar.
Terpisah “HT” yang merupakan KTT (Kepala Teknik Tambang) yang lain mengatakan kepada team Ajplh dan awak media bahwa lahan yang gunakan ini semuaya adalah lahan milik nagari halaban dan kami juga tetap mengeluarkan fee untuk nagari halaban dan membayar pajak kepada pemerintah daerah setempat.
Saat awak media konfirmasi langsung ke kantor wali nagari halaban kepada wali nagari Eka Rinaldi,Spt mengatakan bahwa ada 4 IUP di nagari halaban dan ke 4 perusahaan tersebut benar ada membayar Fee kepada nagari untuk menambah PAD nagari halaban.
“Namun tidak semuanya dari Rp11.000,-/kubik yang di setor ke nagari itu semuanya untuk PAD nagari, sebab masih di potong untuk ninik mamak dan yayasan,”terangnya.
Kepala badan keuangan lima puluh kota Irwandi,S.Sos saat di temui awak media mengatakan bahwa ada 22 tambang yang sampai saat ini masih membayar pajak sesuai dengan undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dengan nilai Rp7000,-/kubik.
“Dan alhamdulilah untuk tahun 2020 dana yang di terima oleh pemerintah kabupaten lima puluh kota mencapi Rp.6,5 miliyar/tahun dan tahun ini harus meningkat,”ungkapnya
Lanjut soni, karena hasil investigasi team AJPLH dan beberapa awak media disinyalir adanya permainan beberapa perusahaan tambang dalam melakukan laporan untuk pembayaran pajak yang tidak sesuai dari hasil produksi yang telah mereka lakukan selama ini.
Malah team Ajplh dan awak media menemukan data di nagari halaban bahwa jumlah kubik yang mereka bayarkan ke nagari halaban dengan jumlah kubik yang di bayarkan kepada pemerintah daerah ada selisih yang lumayan besar jika di rupiahkan.
Soni meminta kasus ini ya harus di usut jangan di biarkan saja sebab pemegang izin IUP,IUPK,IPR,SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu bisa di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dan setiap IUP atau IUPK yang di cabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca tambang. Lalu menempatkan dana jaminan reklamasi maupun jaminan pasca tambang dapat di pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliyar.
“Ini belum lagi jalan raya lintas lintau – payakumbuh yang rusak akibat tonase yang melebihi kapasitas jalan yang di lalui truk-truk pembawa hasil tambang dan kita juga minta kepada dinas perhubungan provinsi sumbar untuk dapat melakukan pengawasan terhadap truk-truk pembawa hasil matrial tambang tesebut,”tutup soni.(Arul)
Sumber: AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia)