Sumbarinvestigasi.com, Deli Serdang, Sumut – Aksi pengrusakan dan pencurian telah terjadi, peristiwa ini sudah 6 (enam) bulan lalu yang diduga dilakukan secara bersama sama oleh sejumlah orang, yang disinyalir dari salah satu sekelompok Organisasi Kepemudaan (OKP), tepatnya di lahan garapan lahan BPRPI Jalan Haji Anif Dusun XXIV RT 04 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pengrusakan dan pencurian ini sudah terjadi 6 (enam) bulan yang lalu, dan telah di laporkan oleh korban berinisial DM (48) ke pihak Kepolisian Polrestabes Medan, pada Tanggal 18 Desember 2020, dengan nomor : STTLP/3134/YAN.2.5/K/XII/2020/SPKT RESTABES MEDAN,” ucap korban.
Pada Hari, Senin (07/06/2021) korban berinisial DM (48) sebagai Pelapor di Polrestabes Medan menjelaskan kepada awak media, “saya mengalami kerugian dengan hilangnya bahan material bangunan milik saya di lokasi tempat saya bekerja, dan bukan hanya itu saja, pekerjaan berupa bangunan pagar beton yang sudah saya kerjakan hampir rampung di rusak,” ucapnya kepada awak media.
Lanjut korban, DM (48) mengatakan agar proses hukumnya di Polrestabes Medan segera ditindaklanjuti, hingga penyelidikan, agar secepatnya pelaku pengrusakan dan pencurian diringkus,” tegasnya kepada Media Berantas Kriminal.
“Karena saya disana sebagai pihak kedua
yang melaksanakan suatu pengerjaan bangunan pagar beton di lokasi, namun bernasib kurang beruntung, dan saya merugi lantaran bangunan pagar beton yang saya kerjakan dirusak dan bahan-bahan material bangunan berupa besi dan semen milik saya dicuri, jelas ini perbuatan kriminal dan melanggar hukum,” ucapnya dengan miris.
Dalam hal ini, korban berinisial DM (48) adalah pemborong dilokasi pengerjaan pagar beton di lahan garapan lahan BPRPI Jalan Haji Anif Dusun XXIV RT 04 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pasalnya, tertuang di dalam surat perjanjian pemborong No. 001/SPP/MW-XI/2020, tertuang kesepakatan kerja antara pemborong dan pihak pemilik proyek, korban berinisial DM (48) disebut sebagai pihak kedua selaku pemborong, dan pihak pertama disebut sebagai pemilik proyek adalah seorang pria berinisial ST.
DM (48) selaku pemborong merasa dirugikan lantaran pengerjaan pagar beton yang dikerjakannya merugi alias terbengkalai disebabkan dengan adanya pengrusakan dan pencurian di tempat kerjanya pada bulan Desember 2020, tepatnya 6 (enam) bulan yang lalu di lahan garapan lahan BPRPI Jalan Haji Anif Dusun XXIV RT 04 Desa Sampali.
“Kami tidak bisa lagi mengerjakan kembali pengerjaan itu, karena lokasi kerja di lahan tersebut saat ini dikuasai oleh oknum preman yang disinyalir dari salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP),” ucapnya.
“Saya sedikit kecewa dengan pihak Kepolisian Polrestabes Medan, lantaran laporan saya sebagai korban di Polresstabes Medan sudah berjalan 6 (enam) bulan yang lalu, belum juga mendapat titik terang,” ucapnya kepada awak media, sedikit kecewa.
Siapa pun pelaku pengrusakan dan pencurian tersebut, harapan saya kepada pihak Kepolisian Polrestabes Medan agar bisa menegakan keadilan yang seadil adilnya, “tangkap segera pelaku dan jangan gentar atau takut kepada segelintiran oknum preman yang disinyalir dari salah satu sekelompok Organisasi Kepemudaan (OKP),” harapnya mengakhiri wawancaranya kepada Media Berantas Kriminal. (*)
Editor : Musmulyadi