Sumbarinvestigasi.com, Bukittinggi – Senin (31/05) tepatnya pada pukul 17.20 WIB, guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bukittinggi Tim Yustisi Kota Bukittinggi telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Segala upaya terus dilakukan oleh Polres Bukittinggi bersama stake holder lainnya yaitu TNI dari Kodim 0304/Agam dan SAT Pol PP Bukittinggi untuk menekan perkembangan Covid-19 di Kota Bukittinggi ini, baik berupa himbauan, penerapan denda, tindakan sanksi sosial, teguran lisan, dan bahkan melalui penyegelan pelaku usaha yang melanggar”, ucap Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH.
Didapat dari informasi dilapangan, tim Yustisi pada hari ini akan melakukan penyegelan terhadap dua buah usaha cafe yang melakukan pelanggaran di Kota Bukittinggi, yaitu Cafe CK Center dan Cafe Kopi Dari Hati. Penyegelan ini dilakukan karena telah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan pasal 92 ayat (2) huruf (b) ke 4 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.
“Melalui tindakan penyegelan yang dilakukan oleh PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi diharapkan menjadi efek jera bagi pengusaha Cafe serta dapat mematuhi Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya”, lanjutnya.
“Kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan yaitu 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi), dan apabila ini dapat dilaksanakan, insyaallah bahwa kita semua dapat terhindar dari Covid-19, juga tidak menjadi penyebar Covid-19”, tambahnya di akhir pembicaraan. (Rahmi)
Editor : Musmulyadi