Sumbarinvestigasi.com, Payakumbuh – Wilayah payakumbuh dihebohkan kembali dengan tertangkapnya oleh masa sepasang insan yang sedang memadu kasih oleh warga sekitar kejadian,sepasang insan ini merupakan salah satu merupakan oknum ASN kabupaten lima puluh kota.
Sumbar investigasi melakukan penemuan dilapangan melihat tingkah laku oknum ASN PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota diduga pelaku mesum serta kejadian ini bertempat di sawah Padang kelurahan Aur Kuning Payakumbuh Selatan.
Masyarakat banyak kecewa dengan moral oknum ASN tersebut yang bertugas dilingkungan pemerintah daerah kabupaten 50 kota,
Sebelumnya Perbuatan oknum ASN PLT PUPR berinisial (R) pernah juga dihebohkan oleh media Sosial Chat selingkuh dengan Istri teman sendiri, yang sempat berujung kepihak yang berwajib di Kota Payakumbuh.
Menyikapi prilaku yang tidak terpuji ini, Pemkab Lima Puluh Kota seakan akan diam dan tidak melakukan tindakan hukum ataupun pembinaan terhadap pegawainya.sangat disesalkan sekali perbuatan yang mencoreng nama baik pemkab lima puluh apalagi saat ini pasangan Bupati dan wakil bupati lagi dsorot kinerjanya berbagai insan Masyarakat liko serta termasuk team terpadu dari pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten lima puluh Kota, Aneta Budi Putra AP,MSi menyampaikan ” untuk masalah asusila, yang dilakukan oleh ASN PUPR berinisial (R) “saya telah menyurati kepala Dinas PUPR Lima Puluh Kota untuk menyikapi Masalah tersebut, dan sementara waktu kita tunggu laporan dari tim penyidik yang ditunjuk oleh kadis PUPR.
Menyikapi dan mencermati kejadian ini pada tanggal 24 Mei 2021, awak media mencoba menghubungi Bupati Lima Puluh Kota Safarrudin Dt Bandaro Rajo, melalui via WhatsApp, ceklis biru namun tidak dibalas ataupun direspon.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), ASN memiliki kode etik dan moralitas yang harus diperlihatkan kepada masyarakat. Sebagai warga masyarakat yang terdidik dan bekerja untuk kepentingan masyarakat dan bangsa, setiap ASN yang nota bene abdi masyarakat, diatur perilaku dan tindakannya oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 3 UUD ASN disebutkan “ bahwa setiap ASN dalam menjalan tugas dan profesinya harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar serta kode etik dan perilaku. Sementara dalam Pasal 4 dan 5 UU ASN tersebut, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku diuraikan secara rinci. Selain ketentuan yang ada pada UU ASN, setiap pegawai harus memperhatikan rambu-rambu sebagaimana yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diantaranya memuat 17 kewajiban dan 15 larangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, baik bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, Bagian Hukum, serta BKPSDM mesti mengambil sikap terhadap perbuatan oknum ASN yang berinisial R tersebut agar Disiplin pegawai dapat ditegakkan dan nama baik daerahpun dapat dijaga. Artinya, Pemerintah Daerah melalui Tim harus melakukan penyelidikan dan sekaligus mengambil tindakan serta sanksi yang tepat dan berat bagi pelaku mesum tersebut.
Menurut Irwan. SHI. MH, yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian. Dengan beratnya hukuman terhadap ASN pelaku mesum dan perzinahan dengan perempuan lain, maka sejatinya Kepala Daerah dan perangkat lainnya mesti mengawasi dan mengingatkan ASN di bawah pembinaannya untuk menjaga moralnya di tengah-tengah masyarakat.
Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil dintutut memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik dan tidak melakukan perbuatan asusila yang bertentangan dengan kehidupan masyarakat Minangkabau.
Untuk mengkonfirmasi kembali, pada tanggal 25 Mei 2021, awak media mencoba menghubungi atasan oknum ASN pelaku mesum, Ibu Ir. Yunire selaku Kadis PUPR Lima Puluh Kota melalui via WhatsApp, terlihat ceklis biru tanda sudah dibaca, namun tidak dibalas dan direspon pertanyaan wartawan sampai berita ini diterbitkan. (Arul)
Editor : Musmulyadi