Pasaman Barat, Sumbar Investigasi. Com Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Talu melaksanakan Kegiatan sholat ied dan pembacaan Remisi Lebaran Idul Fitri 1442 Hijiriah pada Kamis pagi 13 Mei 2021,
Dengan rangkaian kegiatan sholat IED berjama’ah, Siraman Rohani dari Ustadz Musholla At-taubah dan dilanjutkan Pembacaan Remisi, Pembacaan Pidato Mentri Hukum dan HAM dan diakhir Doa bersama dengan penerapan protokol kesehatan.
Sebanyak 83 narapidana pada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah.
Remisi khusus itu diberikan hari ini saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Kepala Lapas Talu Donni Isa Dermawan, Kamis
Ia mengatakan 83 orang yang memperoleh remisi itu dengan rincian 43 orang memperoleh remisi 15 hari, 39 orang memperoleh remisi satu bulan dan satu orang memperoleh remisi 1,5 bulan.
Ia menyebutkan saat ini jumlah narapidana atau warga binaan mencapai 135 orang dengan berbagai kasus perkara.
“Sebanyak 83 Napi yang diusulkan karena berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran selama di dalam lapas dan juga sudah melalui proses penilaian sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
Pihaknya berharap kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi dapat memicu rekan-rekannya yang lain supaya turut berbuat baik agar segera dibebaskan.
“Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” jelasnya.
3 Narapidana Talu kabur Masih Dicari
Pihak Lapas Talu masih mencari Tiga Orang narapidana Kasus Narkoba yang lahir melarikan melalui tembok Lembaga Pemasyarakatan Talu, pada Minggu pagi 9 Mei 2021 lalu.
Pada hari Minggu 09 Mei 2021, sekitar pukul 06.30 WIB 3 (tiga) orang Narapidana Lapas Kelas III Talu atas nama sebagai berikut :
1. Rudi Harianto Bin Alirman pgl RUDI 29 thn, Perkara UU No 35 tahun 2009
Pidana 7 Tahun. Alamat : Rumbai Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.
2. Reski Yandra bin Salinan pgl Reski umur 23 thn, perkara UU No 35 tahun 2009. Pidana 6 Tahun. Alamat Talao Hilia, Jorong Tabel Sirah Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat
3. Sandi bin Suli pgl Sandi umur 24 thn, perkara UU No 35 tahun 2009
Pidana 8 Tahun. Alamat Tanjung Aro Jorong Mudiak Simpang,Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar
Lapas Talu menjanjikan imbalan hadiah, bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi lokasi 3 orang narapidana narkoba yang kabur dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Talu Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
“Iya itu benar, kita berikan imbalan hadiah bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan 3 Napi Talu yang kabur tersebut, harap menghubungi pihak berwajib atau ke nomor Hp. 0852 71184346 dan atau 081267 44082,” kata Donni.
“Kita ultimatum ketiga Napi yang kabur tersebut untuk segera menyerahkan diri dan Kita ingatkan barangsiapa terindikasi sembunyikan 3 Napi tersebut dapat dikenakan pasal 221 ayat 1 KUHP Bisa ancaman pidana,” tegas Donni.
Donni mengatakan, pihaknya juga menyebar luaskan foto ketiga Napi tersebut melalui media untuk diketahui masyarakat.
“Apabila mengetahui 3 Napi tersebut dan memberikan informasi serta berhasil menangkap buronan tersebut akan diberikan hadiah ,” tutupnya mengakhiri.(Tim)