Sumbarinvestigasi.com, Payakumbuh – Sejumlah Jajaran Pemerintahan Nagari Padang Tarok bersama Petugas Kehutanan, anggota Polsek Baso, niniak Mamak Padang Tarok dan Ketua Pemudanya melakukan mengrebek pelaku pengolah kayu hutan tanpa izin yang dilakukan berinisial ( AS ) mangkuto.
Team Sumbar intivestigasi mendapatkan informasi dan keterangan saudara (AS) yang merupakan warga asal Padang Tarok Kec. Baso,semenjak menikah dengan orang Payakumbuh, (AS) tinggal di Padang Tinggi Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Pengerebekan serta
Penangkapan dilakukan karena pelaku sudah melakukan aksi pengolahan kayu hutan tanpa mengantongi izin dari pemerintah, Sementara itu sekitar 3 tahun yang lalu pelaku juga sudah pernah ditangkap dan dinyatakan bebas bersyarat oleh pemerintahan nagari diatas sebuah materai. Tapi, karena pelaku sudah melanggar perjanjiannya dengan pemerintahan setempat makanya dilakukan proses penangkapan,”Tutur salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Lokasi yang menjadi sasaran pengolahan serta pembabatan hutan secara liar itu sudah berlangsung beberapa kali setelah perjanjian yang dibuat pelaku 3 tahun lalu tersebut adalah Bukik Kuruih dan Bukik Sumaro Jorong Tangah Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam .
Menurut keterangan dari saudara Hendri, Dt. Bandaro pucuak yang merupakan Wali Nagari Padang Tarok mengatakan bahwa akan menindak lanjuti kasus tersebut secara hukum, “Sebelumnya saya akan melakukan pengkajian hukum terhadap kasus ini dan akan memproses secara hukum karena pelaku tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah lagi pelaku sudah pernah berjanji untuk tidak membabat hutan lagi dengan wali nagari sebelumnya” ungkap Hendri
Dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan (ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Kehutanan). Penebangan hutan secara ilegal merupakan salah satu petbuatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H, yakni setiap orang dilarang: b. Melakukan kegiatan penebangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Sementara itu Pengawas kehutan Resort Agam Timur Suwermen Ismet mengatakan bahwa kasus ini bisa akan bisa diproses secara hukum tapi mulailah melakukan prosesnya dari bawah yaitu pemerintahan nagari
“apabila sudah ada laporan dari Nagari masuk ke sektor kami, maka akan kami lakukan proses tindak lanjut” ungkap Suwarmen.
Atas apa yang sudah dilakukan oleh Arnis mendapat tanggapan Rori Novendi ketua LPHN (lembaga pengawasan hutan nagari) Padang Tarok, Rori menyatakan ketidak senangan atas apa yang sudah dilakukan Arnis, selain merusak keasrian hutan juga melanggat Hukum yang berlaku.
“bagaimanapun, kita harus menjaga kehidupan hutan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bencana alam dan kita akan proses pelaku secara hukum yang berlaku” papar Rori
“Sementara ini, kayu yang sudah diolah oleh Arnis diamankan pihak pemerintahan Nagari dikantor Wali Nagari Padang tarok dan akan kita serahkan kemana sesuai hukum yang berlaku serta kayu-kayu yang masih belum terolah akan kita lakukan pencegahan agar tidak dibawa oleh oknum manapun sampai kasus ini selesai”, tutup Wali Nagari Padang Tarok. (Arul)
Editor : Musmulyadi