Sumbar Investigasi.com, Agam – Seorang oknum Guru salah satu Sekolah Dasar di Kamang Magek Kab. Agam berinisial Z (59) dilaporkan oleh murid laki-lakinya yang menjadi korban perbuatan cabul pelaku.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengatakan laporan Dua orang Korban kejahatan oknum guru tersebut telah diterima Polres Bukittinggi dengan Nomor Polisi LP/ 29 /II/2021/SPKT Res.Bukittinggi.
“Dari hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru tersebut terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013 semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai korban sekarang telah menjadi murid Sekolah Menengah Pertama dan terhadap satu korban yang lainnya baru satu kali, akan tetapi hal tersebut masih terus kita dalami”, ucap Akp.Chairul.
Dengan iming-iming uang jajan, oknum ini pertama kali melakukan perbuatan kejinya pada tahun 2013 di rumah dinas SDN tempat pelaku bekerja sebagai guru, dan ada juga pelaku menghubungi korban dengan telpon dan kemudian menjemput korban.
Karena sering melihat korban di jemput pelaku timbullah kecurigaan saksi yang merupakan Ketua Pemuda di tempat korban tinggal, dari kecurigaan tersebut saksi menanyakan kepada korban, disitulah korban mengakui bahwa dirinya telah di cabuli pelaku.
“Pelaku kita amankan pada Sabtu, 13/02,terhadap perbuatan keji pelaku tersebut kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara”, terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik. (Jhony Simabur).