Sumbarinvestigasi.com,Rohil:
Proyek pekerjaan pemeliharaan taman dan pembuatan plank nama pujasera baganbatu yang di kerjakan menggunakan anggaran APBD tahun 2020 dengan nilai pagu (±) Rp.150 juta menuai perhatian beberapa masyarakat setempat.
Karena pekerjaan yang terletak di kota bagan batu kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir hanya mengerjakan pembuatan plank nama dan beberapa buah tiang bendera dengan anggaran sebesar itu.
Saat team awak media rabu (10/02/2021) bersama LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) dan Lembaga Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) ke dinas lingkungan hidup kabupaten rokan hilir di kota bagan siapi api untuk konfirmasi terkait pekerjaan proyek tersebut terkesan kadis lingkungan hidup Bpk Suwandi.S.Sos menghindar dengan alasan ada rapat penting dan tidak bisa di ganggu.
Kemudian konfirmasi tertulis dari LSM Tamperak dan Lidik Kasus di titipkan kepada Bpk Arjuna.H dan agar di sampaikan kepada kepala dinas atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bertanggung jawab dalam hal pekerjaan ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Tamperak kabupaten rohil Andika Putra,SH mengatakan bahwa akan segera membuat pengaduan ke polres rohil terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pekerjaan pemeliharaan taman dan pembuatan plank nama di pujasera bagan batu.
“Karena dari analisa team kami yang juga seorang arsitek paling banyak biaya yang di habiskan adalah sekitar (±) Rp.70juta dan adanya dugaan kerugian negara (±) Rp.60juta setelah di potong pajak,”ungkap andika.
Di tempat yang sama Soni,SH ketua umum lidik kasus pusat juga mengatakan akan membuat pengaduan ke kejaksaan tingi riau di pekanbaru,silahkan teman-teman media di rohil dan LSM Tamperak membuat pengaduan ke polres dan saya langsung ke kejati riau,”jelasnya.
Memang kalau di lihat dari nilai proyek tersebut nilainya kecil hanya (±) Rp.150juta namun walaupun kecil sudah menjadi pembicaraan masyarakat setempat di bagan batu bahwa proyek tersebut diduga ada penyalahgunaan anggaran dalam pekerjaanya.
“Setelah pengaduan masuk ke Polres dan kejati kita meminta penegak hukum untuk memanggil kepala dinas lingkungan hidup selaku kuasa pengguna anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pelaksana pekerjaan CV.Genta Inti Tama untuk di mintai penjelasan dan penyelesaian permasalahan ini secara aturan undang-undang yang berlaku,”terang soni.
Terpisah saat awak media konfirmasi ke kantor CV.Genta Inti Tama di jln.bundo kandung perumahan arengka lestari blok K no.12 kota pekanbaru.Pimpinan perusahaan tidak ada di tempat dan saat awak media menghubungi via telepon tidak mau angkat telepon dari awak media dan pesan watshaff yang di kirim oleh awak media juga tidak ada di balas.
Sampai berita ini terbit pihak dinas lingkungan hidup dan pelaksana CV.Genta Inti Tama tidak dapat di konfirmasi terkait pekerjaan pemeliharaan taman dan pembuatan plank nama pujasera bagan batu yang telah selesai pekerjaannya…Bersambung.(Team Redaksi)