Sumbar investigasi.com, Payakumbuh –Polres Payakumbuh berhasil mengamankan sebanyak 305 kardus rokok ilegal yang di simpan di salah satu rumah warga yang di jadikan gudang di Jorong Sikabu Padang panjang Kanagarian sikabu kabu Kec Luhak Kab 50 kota, Kamis sore (12/02).
Berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di dapati informasi adanya rumah yang bertempat di jorong Sikabu Padang panjang yang di jadikan tempat penimbunan Rokok ilegal kata Kasat reskrim AKP Mochammad Rosidi S.i.k.
Ia mengatakan, setelah petugas mendatangi TKP, di temukan Rokok ilegal dalam sebuah rumah hunian milik “KS”(28) yang di tumpuk pada ruang tamu rumah tersebut.
“Saat ini kami mengamankan barang bukti beserta saksi saksi yang kemudian di bawa ke mako Polres Payakumbuh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut”, ujarnya.
Berdasarkan keterangan pemilik rumah yang di panggil sebagai saksi bahwa Rokok tersebut merupakan milik orang lain yang di titipkan kepadanya pada kamis dini hari sekitar pukul 00,30 WIB.
Rokok tersebut datang dengan menggunakan mobil L -300 yang di lakukan berulang ulang sebanyak empat kali.
Dari kesaksian pemilik rumah, orang yang memiliki Rokok tersebut baru pertama kali melakukan penyimpanan barang di rumah itu.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah di amankan sebanyak 305 kardus Rokok tersebut, pihaknya lansung berkoordinasi dengan Bea dan Cukai propinsi Sumatera Barat dan perkara tsb akan di limpahkan ke pihak Bea dan Cukai, proses ini terus berlanjut dan di lakukan pengembangan ujar nya mengakhiri.(Nurhayati)