Jakarta, Sumbar Investigasi.com. Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh setiap tanggal 9 Februari, setiap tahun HPN diadakanI diberbagai kota di Seluruh Indonesia. Pada tahun ini HPN diadakan di jakarta
Namun dari tahun ke tahun usai digelarnya HPN tidak ada esensi yang membanggakan ataupun kinerja dari Dewan Pers yang dirasakan oleh para Jurnalis untuk kesejahteraan maupun perlindungan bagi Insan Pers saat melakukan tugas Jurnalistiknya.
Untuk siapa Dewan Pers ada di Republik Indonesia ini?. Hal tersebut sering menjadi pertanyaan para Jurnalis saat menghadapi kendala dalam melakukan tugas jurnalistiknya dilapangan.
Sebab, penganiayaan, Pengusiran, Penghadangan, bahkan hingga terjadi Pembunuhan dan kriminalisasi lain yang dialami oleh para Jurnalis di lapangan masih terjadi dan FPII tidak melihat tindakan yang dilakukan Dewan Pers terhadap kejadian-kejadian itu. Dewan Pers dinilai hanya diam tutup mata dengan apa yang dialami oleh para pencari berita di lapangan.
Padahal tercantum dalam Bab V pasal 15 UU Pokok Pers, Nomor 40 Tahun 1999. yang berbunyi :
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen, 2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. Mendata perusahaan pers.
Menurut Ketua Presidiun FPII, Kasihhati, dalam perjalannya Dewan Pers belum melakukan apa yang diamatkan oleh UU PERS No. 40 Tahun 1999 dalam pembinaan maupun kesejahteraan bahkan perlindungan bagi Insan Pers.
“Untuk apa HPN diadakan? apa hanya untuk menyampaikan pengumuman berapa banyak Perusahan Pers dan Organisasi Pers yang diakui di Indonesia? ” Kata Kasihhati kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (9/2/2021)
“Seharusnya yang perlu dievaluasi dan dilakukan perbaikan setiap memperingati Hari Pers Nasional yaitu apa yang tertuang dalam Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, bukan soal klaim mengklaim mana yang diakui mana yang tidak diakui,” Tambah Perempuan yang akrab dipanggil Bunda ini.
Menurut Bunda, kalau hanya ini yang dikerjakan Dewan Pers, sampai kapanpun keadaan Pers di Indonesia akan sulit maju dan berkembang. “Pasal II Undang-undang pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 tersebut harus ditinjak lanjuti dalam bentuk tindakan nyata, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh organisasi jurnalis atau perusahaan Pers di Indonesia selama organiasi dan perusahaan Pers tersebut memenuhi legalitas yang sah yang diakui oleh negara,” tuturnya.
Selain itu, Bunda Kasihhati juga mengkritisi anggaran untuk mengadakan HPN maupun anggaran-anggaran terkait pembinaan Wartawan.
“Berani tidak Dewan Pers membuka ke publik berapa besar anggaran yang diterima pertahun dan apa saja yang sudah dilakukan dengan anggaran tersebut”, tantang Kasihhati.
Menurut kasihhati, apabila memakai standar Reporters Without Borders, LSM yang berfokus pada isu kebebasan pers, kondisi kebebasan pers di Indonesia sangat buram. Peringkat Indonesia berada pada urutan 124 dari total 180 negara. Bahkan, posisi Indonesia masih kalah dengan Timor Leste. “Itu di bawah 100, kan, liga underdog. Tergolong jelek,” kasihhati bilang. Jokowi memang rutin hadir dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) versi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun, terang kasihhati, hal itu tak serta merta mewakili upaya untuk menguatkan kebebasan pers di Indonesia. “Acara bulan Februari yang diperingati PWI itu, kan, lebih banyak seremonial saja. Sangat tidak memadai untuk memperlihatkan bentuk keberpihakan,” tuturnya.
Ada banyak hal yang seharusnya bisa dilakukan oleh Jokowi daripada sekadar mengikuti acara seremonial Hari Pers Nasional. Misalnya, meminta Kemenkum HAM merevisi KUHP, tepatnya pasal-pasal baru yang bersifat “contempt of court.” Kehadiran rumusan ini bermasalah karena jurnalis dapat dipidana lima tahun penjara apabila produk jurnalistiknya mempengaruhi keputusan hakim.
Selain itu, ada Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia. Begitu juga Pasal 309 ayat (1) yang berpotensi multitafsir serta rentan digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. “Harusnya, kalau mau menujukan pembelaan, [bisa] menginisiasi lahirnya regulasi yang mendukung iklim kemerdekaan pers. Menganulir pasal-pasal yang selama ini membahayakan kemerdekaan pers karena terlalu karet,”
Organisasi FPII yang dipimpinnya tidak memperdulikan Dewan Pers.karena FPII punya Dewan Pers sendiri.
Kasihhati mengaku bangga dengan FPII yang mampu berdiri sendiri, dibandingkan dengan organisasi pers yang dibiayai dari anggaran negara tetapi program kerjanya tidak jelas.
Ia sangat yakin FPII akan dapat membawa hp perubahan bagi masa depan Kebebasan Jurnalisme di Indonesia. (*)
Sumber : Presidium FPII