Sumbarinvestigasi.com,Langkat (Sumut):
Masyarakat Kabupaten Langkat Sumatera Utara memberikan acungan jempol dan Sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Langkat dalam menangani kasus tindak pidana korupsi khususnya oknum Kepala Pukesmas (Kapus) Desa Teluk Dr.ED setelah resmi melakukan penahanan terhadap oknum Kapus tersebut, Kamis (4/2/2021), karena diduga melakukan pemotongan dana BOK (Biaya Operasional Kesehatan) “Kalau bisa, ini dijadikan momentum untuk mengungkap kasus korupsi di puskesmas-puskesmas lain,” pungkas salah seorang masyarakat.
Setelah dilaksaakan Tahap II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkait dugaan kasus pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) TA 2017-2019, Kepala Puskesmas Desa Teluk berinisial dr ED (45) resmi ditahan pada tingkat penuntutan oleh JPU Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Kamis (4/2) sekira pukul 11.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Dr Iwan Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH via rilis tertulisnya.
“Pelaksanaan Tahap II ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana BOK yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk tahun anggaran 2017-2019,” beber Boy.
Hari ini, kata Boy, tim JPU Seksi Pidsus Kejari Langkat telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik Seksi Pidsus agar dapat dilakukan proses penuntutan.
“Tadi pagi udah kita tahan dan kita titipkan di Rutan Tanjung Pura,” sambungnya.
Warga Jalan Seroja, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf f UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Penahanan itu berdasarkan Sprint Kajari Langkat pada tingkat penuntutan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 terhadap tersangka dr Evi Diana pada Rutan Tanjung Pura selama 20 hari mulai tanggal 04 Februari 2020. Dalam proses pelaksanaan Tahap II itu, ED didampingi oleh penasehat hukumnya Frans Sagala SH,” sambung Boy.
Sebelumnya, tersandung dugaaan kasus terkait pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2019 di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, oknum Kepala Puskesmas (Kapus) berinisial ED ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat, Senin (11/1) sore.
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH menjelaskan, bahwa tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap Kapus Desa Teluk berinisial ED.
“Tersangka melakukan pemotongan dana BOK sebesar lebih kurang 40 persen yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan Puskesmas Desa Teluk berjumlah lebih kurang 40 orang sejak TA 2017 hingga 2019,” ungkap Boy.
Dasar penetapan tersangka itu, kata Boy, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021. “Total pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut lebih kurang sebesar Rp200 juta,” sambungnya.
Diketahui, bahwa terhadap penyelidikan kasus tindak pidana korupsi terkait dana BOK ini, awalnya ditangani oleh tim Intel Kejari Langkat yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Langkat Ibrahim Ali SH MH sebelum dilimpahkan Ke Seksi Pidsus pada awal tahun 2020 silam.(Team Redaksi)