Batu Bara,Buser24jam.com – Lagi-lagi Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Dibawah Kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, berhasil meringkus seorang warga Kabupaten Simalungun yang disebut-sebut merupakan bandar (BD) Narkotika tak berkutik ketika diringkus,
Saat sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.10 Wib
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta Dusun I Nagori Desa Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
KBO Narkoba Iptu Yahman, menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Tersangka diringkus Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabhu dan pil extacy di Desa Simpang Kopi Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun”ungkapnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan dari tersangka barang bukti 30 butir narkotika pil Extacy berwarna hijau dengan berat Brutto 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,56 gram. Turut disita sebagai barang bukti 1 unit Timbangan Elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika Shabu, 1 unit Handphone warna hitam”.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan Narkotika tersebut. Atas pengakuan tersebut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”.
(Nando Sagala)