Bukittinggi,Sumbarinvestigasi.com:
Kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi yang menggratiskan pengunjung masuk Objek Wisata di Bukittinggi pada 22 dan 23 Desember 2020 lalu berbuntut panjang. Sejumlah pejabat Pemko Bukittinggi diperiksa oleh polisi karena kebijakan itu mengundang kerumunan massa yang jelas dilarang saat pandemi Covid 19.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat terkait kebijakan menggratiskan pengunjung masuk ke objek wisata di Bukittinggi itu.“Kita kaget ketika mendapatkan informasi terjadi kerumunan pada 22 dan 23 Desember 2020 di sejumlah objek wisata Bukittinggi, dan setelah kita telusuri ternyata karena ada kebijakan menggratiskan pengunjung untuk masuk di Objek wisata itu,”ujar Dody Prawira Negara selesai menggelar konferensi pers di Mapolres Bukittinggi, Senin(28/12).
Karena itu pihaknya sudah meminta penyidik untuk memeriksa siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus itu. Sebab kebijakan itu berisiko munculnya klaster baru covid-19 di Bukittinggi.
“Kita juga menyayangkan kebijakan itu tidak ada koordinasi dengan satgas covid-19, kalau ada koordinasi tentu kita bisa memberikan masukan sehingga kebijakan itu tidak diambil,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menambahkan terkait dengan kasus itu sudah ada tiga pejabat di pemko Bukittinggi yang diperiksa oleh penyidik.
Pejabat yang diperiksa itu mulai dari pengelola dan dinas terkait dengan kebijakan itu. Namun siapa saja yang diperiksa pihaknya tidak tahu persis karena yang menangani kasus itu polsek kota.
Sementara Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Netta Octavia yang dikonfirmasi Singgalang mengakui pihaknya telah dimintai klarifikasi terkait kebijakan menggratiskan objek wisata itu.
Saat memberikan keterangan itu pihaknya sudah menjelaskan ia hanya menjalankan kebijakan. Namun dalam menjalankan kebijakan itu pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan. (Riyan)