Sumbarinvestigasi.com,Jambi – Lembaga Lidik Kasus hari ini senin 26/10/2020 resmi laporkan tiga proyek Dinas PUPR kabupaten sarolangun ke kejati jambi Jln Jendral Ahmad Yani No.12 Talanaipura Kec.Talanaipura Kota jambi.
Dengan di dampingi beberapa awak media Ketua Umum Lidik Kasus Pusat Soni langsung meyerahkan laporan ke kejati Jambi yang di terima langsung oleh Ibu Wahyu Widya Wati yang menjabat sebagai Kaur laporan.
Dari hasil Investigasi Lembaga Lidik Kasus selama tiga hari di kabupaten sarolangun menemukan beberapa titik proyek pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten sarolangun provinsi jambi yang mana kualitas pekerjaanya di bawah standar dapat menyebabkan jalan cepat hancur dan rusak yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
Belum lagi jaminan dana perawatan yang di ambil oleh pihak pelaksana pekerjaan diduga juga di selewengkan sebab jalan yang mereka bangun ada beberapa titik yang rusak sampai saat ini tidak adanya perbaikan.
Lidik Kasus Melaporkan Dua Proyek Pengaspalan Jalan dengan Nilai Rp 14.898.030.165,miliyar di Jalan Bukit Murau dan Desa Sungai Merah dan Rp 14.763.833.206,miliyar di Jalan Poros Mekar Sari Batu Putih Singkut 7 Kecamatan Pelawan serta satu Pembangunan Jembatan Gantung dengan Nilai Rp 1.774.345.387,-miliyar yang mana sampai saat ini jembatan Gantung di Desa Teluk Mancur Kecamatan Bathin VIII tidak selesai dan terbengkalai dalam pekerjaanya.
Sebenarnya Lidik Kasus masih memiliki beberapa proyek Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Sarolangun yang diduga dalam pelaksanaan proyek tersebut sarat dengan KKN yang akan segera di laporkan langsung ke KPK dan kejagung di jakarta,Seperti salah satu perusahaan pemenang beberapa lelang yaitu PT.Laksana Bintang Jaya yang mengerjakan proyek pengaspalan untuk peningkatan jalan Simpang Taman Dewa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Dengan Nilai Anggaran Rp.18.961.500.000.00,-miliyar dan Jalan Bukit Muaro Kutur Nilai Anggaran Rp.17.223.448.000.00,-miliyar serta jalan Simpang Lintas ke Dusun dalam Dengan Angggaran Rp.4.609.630.000.00,-miliyar.
Soni ketua Umum lidik kasus meminta kepada Kejaksaan Tinggi jambi untuk memanggil Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Dinas PU dan Penatan Ruang Kabupaten Sarolangun dan Juga pelaksana Proyek Tersebut untuk di mintai penjelasan atau penyelesaian permasalahan ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,tutup Soni…Bersambung.(Team Redaksi)