Sumbarinvestigasi.com,Solok – Penyampaian aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Solok perihal Omnibus Law dan meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok untuk bersama-sama menolak disahkan nya UU Cipta Kerja oleh DPR RI beberapa hari yang lalu.
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Solok melakukan audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Solok terkait dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Rabu, 14 Oktober 2020 bertempat di Ruang Solok Nan Indah, Kantor Bupati Solok di Arosuka.
Pada acara audiensi tersebut, dihadiri dan disambut langsung oleh Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM bersama Wakil Ketua DPRD Lucky Effendi, dan Sekretaris Daerah Kab. Solok H. Aswirman, SE, MM, Sekretaris DPRD Kab. Solok Drs. Suharmen, MMz, serta dihadiri juga oleh Forkopimda Kab. Solok.
Setelah mahasiswa menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintahan Kab. Solok, H. Gusmal, SE, MM selaku kepala daerah mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Mahasiswa Solok yang telah ikut hadir mengingatkan pemerintah daerah dalam menyikapi UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI beberapa hari yang lalu.
“Saya sebagai kepala daerah Pemerintah Kabupaten Solok menyambut baik, niat atau jalan yang ditempuh oleh adek-adek Aliansi Mahasiswa Solok dalam menyikapi UU Cipta Kerja melalui audiensi bersama pemerintah daerah,” ungkap Gusmal.
Kemudian, H. Gusmal mengatakan bahwa jalan yang ditempuh saat ini memang sudah tepat dan pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi kepada Aliansi Mahasiswa Solok dalam hal penyampaian aspirasi, khususnya mengenai UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang saat ini menjadi isu nasional.
Sampai hari ini Pemerintah daerah, lanjut Bupati, kami belum menerima draf UU Cipta Kerja dari pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah belum bisa memutuskan/memberikan pendapat untuk menerima atau menolak UU Cipta Kerja ini sebelum ada draf resminya dari pemerintah pusat.
Tetapi, kami dari pemerintah daerah Kabupaten Solok, semua aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Solok terkait dengan UU Ciptaker saat ini, secara resmi kami terima untuk selanjutnya akan kita teruskan nantinya kepada pemerintah pusat, tegas Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM sembari menutup penyampaiannya di hadapan audiensi yang hadir.
Beriringan dengan itu Lucky Effendi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, dalam sambutannya mengatakan bahwa Kami di DPRD Kab. Solok sampai saat ini juga belum mendapatkan/melihat draft resmi UU Cipta Kerja dari pemerintah pusat
Walaupun demikian, DPRD Kabupaten Solok siap untuk meneruskan aspirasi Aliansi Mahasiswa Solok ke pemerintah pusat dan DPR RI, jelasnya.
DPRD Kabupaten Solok menyatakan hal yang sama bahwa dalam memberikan pendapat tentang UU Cipta Kerja ini, DPRD Kab. Solok menunggu draft UU Cipta Kerja secara resmi dari pemerintah pusat, tutupnya
setelah, sambutan Wakil Ketua DPRD tersebut, acara dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan penolakan yang dibawa oleh aliansi mahasiswa, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Solok, guna untuk ditindaklanjuti dan diteruskan kepada pemerintah pusat.(Benni)