FPIISUMBAR.COM, PADANG – Setelah menetapkan pasangan dari bakal calon (Balon) menjadi pasangan calon (Paslon), Rabu (23/9/2020), hari ini Kamis (24/9/2020), KPU menetapkan nomor urut Paslon melalui rapat pleno terbuka, yang dihadiri pasangan dan parpol dengan jumlah terbatas.
Pleno terbuka disalah satu hotel di kota Padang itu dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Amnasmen, dan didampingi anggota atau komisioner kordinator divisi masing-maaing yakni, Izwaryani,Gebril Daulai, Nova Indra dan Yanuk Sri Mulyani, serta sekrtaris Firman.
Selain para komisioner dan Sekretaris KPU Sumbar, juga dihadiri Bawaslu, stakeholder lainnya serta para Kabag,kasubag dan semua yang terkait dalam penyelenggaraan, seperti Kabag Hukum, Tehnis dan Hupmas Aaan Wuryanto, Kabag SDM Wandri Zen, Kabag umum dan keuangan Arlis, kasubag Tehnis dan Hupmas Jumiati, kasubag hukum Yusrifal Yaqub dan kasubag data Agustian Piliang.
Pada kesempatan tersebut ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, dengan telah ditetapkan sebagai pasangan calon dan telah mendapat nomor urut, maka semua calon serta tim pemenangan, baik parpol dan non-parpol wajib mengikuti aturan berlaku pada tahapan pilkada berikutnya.
Dikatakannya, jika ada pelanggaran yang terjadi, maka resiko akan ditanggung para calon, dan yang paling berat bisa dicoret dari pencalonan, sesuai kadar kesalah dalam pelanggaran aturan.
“Setelah semua ditetapkan menjadi pasangan calon dengan nomor urut yang sudah dicabut masing-masing pasangan, maka wajib untuk mengikuti aturan semua tahapan kedepan, baik kampanye maupun kimentar dimedia massa, media sosial atau lainnya, karena bisa menjadi pelanggaran dan mendapat sanksi,” ulas Amnasmen.
Pleno penetapan nomor urut calon didahuli dengan deklatasi Pilkada damai antara pasangan calon dan semua yang hadir diruangan, dilanjutkan penandatanganan fakta integritas, sehingga pilkada di Sumatera Barat tidak diiringi dengan hoax, kampanye hitam, SARA dan ujaran kebencian.
Penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020, dengan keputusan KPU Sumbar nomor 64/PL.02.3/Kpt/13/KPU/Prov/IX/2020, berjalan tertib dan lancar.
Adapun hasil pencabutan nomor urut sebagai berikut:
Nomor urut 1: Ir. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni
Nomor urut 2: Drs. H. Nasrul Abit dan Dr. Ir. H. Indra Catri, M.T
Nomor urut 3: Irjend. Pol. Drs. H. Fakhrizal. M.Hum dan Dr. H. Genius Umar. S.Sos, M.S
Nomor urut 4: H. Mahyeldi. SP dan Ir. Audy Joinaldy, SPt, MM, IPM, ASEAN.Eng
Sementara para wartawan yang meliput dan pendukung Paslon panik tidak dapat melihat prosesi pleno terbuka dengan agemda pencabutan nomor urut Paslon, karena KPU Sumbar tidak menyediakan layar monitor diluar ruangan pleno.
Berkaitan dengan lalainya KPU Sumbar dalam menyediakan layar monitor, kasubag Tehnis dan Hupmas Jumiati mengatakan, kalau mitra kerja penyiaran tidak memberi masukan dan tidak menyangka kalau akan banyak wartawan serta pendukung yang hadir.
Para pendukun Paslon tetap tampak merasa optimis dengan calon masing-masing, dan antar para pendukung berbeda pasangan saling menyapa serta bercengkrama, menandakan pilkada Sumbar nantinya akan penuh kedamaian dan kekeluargaan.
Pleno penetapan nomor urut pasanga calon juga mendapat penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Resort Kota Padang dan Polda Sumbar, serta Brimobda sesuai protap pengamanan yang ada. (Tim)