FPIISUMBAR.COM, PADANG – Pada Desember 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) bertujuan yakni terwujudnya 5 gerakan perubahan Indonesia : Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Mandiri, Gerakan Indonesia Tertib, dan Gerakan Indonesia Bersatu.
“Gerakan yang dimaksud disini bukan hanya sekedar kegiatan, tapi adalah sebuah program yang tiada henti, berlanjut dan berkesinambungan, serta dilakukan oleh semua stakeholder tanpa kecuali, itulah kurang lebih makna dari GNRM,” ucap Gubernur. Hal ini diungkapkan Gubernur dalam rapat koordinasi Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Hotel Pangeran Beach, (24/09/2020).
“Selain itu gerakan revolusi mental bukan hanya semata program, akan tetapi adalah sebuah gerakan yang menggerakan semua stakeholder baik pemerintah maupun swasta, baik pusat maupun daerah karena memperbaiki karakter bangsa adalah tanggung jawab kita semua,” tambah Gubernur.
Pada kesempatan yang sama Asdep Kemenko PMK Bidang Revolusi Mental, R. Alfredo Sani F menambahkan bahwa berdasarkan Inpres Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasiaonal Revolusi Mental (GNRM) agar dijalankan oleh semua stakeholder.
“Gerakan ini dalam pengertiannya untuk mengubah cara pandang, pola pikir, sikap prilaku dan cara kerja bangsa indonesia yang mengacu pada nilai integritas, gotong royong, etos kerja, berdasarkan pancasila yang berorientasi kepada kemajuan bangsa, yaitu menjadi bangsa yang maju, moderen dan bermartabat,” kata Alfrefo menjelaskan.
Pada hakikatnya tujuan GNRM adalah adanya perubahan dari semua sisi. Perubahan karaktek bangsa kearah yang lebih baik, baik sisi pelayanan, maupun sumber daya manusia (SDM) nya, agar terciptanya Indonesia yang lebih baik kedepannya.
Turut hadir, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sumbar, Kepala Kesbangpol Kab/Kota, serta awak media. (Tim)