FPIISUMBAR.COM – DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD 2020 dan perubahan RPJPD 2020-2025. Senin 21 September 2020 di ruang utama sidang paripurna DPRD sumbar.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi oleh wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, dan di hadiri oleh gubernur Sumbar Irwan Prayitno, serta kepala OPD Sumbar, dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Sumbar supardi mengatakan, rapat paripurna ini dalam rangka Penyampaian nota jawaban gubernur, atas pandangan umum fraksi- fraksi terhadap ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025
Pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005- 2025.
Lebih lanjut supardi mengatakan, fraksi-fraksi pada umumnya mempertanyakan hasil evaluasi dan pemantauan dilakukan Kemendagri terhadap pelaksanaan RPJPD telah berjalan, pandangan umum fraksi- fraksi cukup banyak tanggapan, pertanyaan dan masukan intinya memberikan penguatan dan penjelasan terhadap kedua Ranperda tersebut.” ucap supardi
Fraksi- fraksi mempertanyakan akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan anggaran hasil recovery serta perencanaan kebutuhan anggaran untuk penanganan covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.
“Sedangkan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020 , fraksi- fraksi menyoroti terkait belum keberpihakan anggaran untuk kegiatan recovery ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi usaha mikro dan usaha kecil dan kecil sekali, termasuk belum jelasnya program OPD dalam penanganan dampak ekonomi diberbagai sektor yaitu, sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta padat karya infrastruktur untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.
Melihat secara mendalam program kegiatan dan alokasi anggaran diusulkan dalam perubahan APBD untuk kegiatan recovery ekonomi baik program stimulus bagi UMKM dan koperasi maupun program dilaksanakan langsung OPD – OPD terkait.” ujarnya
Melihat dan memastikan kegaiatan- kegiatan infrastruktur dilaksanakan dengan pola padat karya untuk mengantisipasi peningkatan anggaka pengangguran dan kemiskinan.
Keputusan DPRD diberi nomor 17/SB/DPRD tahun 2020 tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005- 2025. (Tim)