FPIISUMBAR.COM – Mulai Senin (21/09) Pemko Padang memastikan tidak ada lagi kelonggaran bagi warga Padang yang tidak mengenakan masker. Jika masih kedapatan tidak bermasker, maka siap siap untuk didenda atau dikenakan sanksi kurungan. Dengan disahkannya Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) pada 11 September lalu, maka Pemko Padang telah aktif mensosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan belakangan ini. Perda yang ditetapkan Gubernur Sumatera Barat itu pun akan efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.
Wakil Walikota Padang, Hendri Septa pada Minggu (20/09) di Padang mengatakan bahwa sejak Perda ini disahkan oleh DPRD Sumbar bersama Gubernur, Pemko Padang sudah seminggu lebih aktif mensosialisasikannya ke masyarakat. Maka, terhitung Senin tanggal 21 September Pemko akan efektif melakukan penindakan. Hendri Septa mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda AKB tersebut. Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat. Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama akan disanksi kurungan selama dua hari.
Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Karena itu Wawako Hendri Septa mengimbau kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, dan bagi yang tidak mengindahkan juga akan dikenai sanksi.
Sebelumnya, Hendri Septa memimpin langsung sosialisasi Perda AKB bersama tim sosialisasi yakni Satpol PP, Kesbangpol, serta tim SK4, dengan mendatangi tempat tempat keramaian di Padang. Wakil walikota bersama tim mendatangi pusat kuliner malam, tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang ada di Kota Padang. Dalam sosialisasi itu, Hendri Septa mengimbau masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat jumlah warga yang positif terpapar Covid-19 di Kota Padang kembali melonjak. Dan diperlukan upaya yang kuat untuk memutus rantai penularan.
Wakil Walikota juga berharap Kota Padang bisa kembali ke zona hijau dengan diberlakukannya Perda AKB ini nantinya. Dan ia sangat berharap masyarakat dapat mematuhinya. (Tim)