FPIISUMBAR.COM – Dalam kondisi mewabahnya virus corona saat ini, sumber pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat menurut Lapangan Usaha sampai dengan Triwulan II Tahun 2020 didominasi oleh tiga kategori, yaitu Informasi dan Komunikasi sebesar 0,87 persen, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 0,12 persen dan Jasa Pendidikan sebesar 0,09 persen.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat pada Rapat Paripurna dengan DPRD Sumbar dalam pembahasan Program Kegiatan Pemulihan Ekonomi Sumbar di masa Pandemi covid 19, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Rabu, 2 September 2020.
Gubernur Sumbar juga menyampaikan, struktur perekonomian Sumatera Barat menurut Lapangan Usaha sampai dengan Triwulan II Tahun 2020 didominasi oleh 3 kategori utama yaitu Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 23,38 persen, Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 15,93 persen dan Konstruksi sebesar 10,10 persen.
“Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi sampai dengan Triwulan II Tahun 2020, kontraksi terdalam tercatat pada Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar -33,24 persen. Semua lapangan usaha mengalami kontraksi kecuali 5 (lima) Lapangan Usaha yaitu (1) Informasi dan Komunikasi sebesar 11,52 persen, (2) Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 4,21 persen, (3) Jasa Pendidikan sebesar 2,23 persen, (4) Real Estate sebesar 2,13 persen dan (5) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 0,55 persen,” ungkap Irwan Prayitno.
Gubernur juga mengatakan dalam Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian (POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019).
Tujuannya untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan
“Sasarannya ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard). Relasasi pengaturan ini berlaku untuk debitur NonUMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,” terang Irwan.
Irwan Prayitno juga mengatakan Program Subsidi Upah Peserta BPJD Ketenagakerjaan dengan Program Subsidi Upah yang ditujukan untuk karyawan yang bergaji dibawah Rp. 5 Juta. Ada Kridit Usaha Rakyat (KUR) dengan Bunga 0% dengan flafon kredir Maksimal Rp. 10 Jt dengan skema KUR Super Mikro. Berlaku sampai 31 Desember 2020
“Sementara program kegiatan pemulihan ekonomi Sumbar tahun 2020 dan 202, merupakan kegiatan untuk pemulihan ekonomi harus mengacu kepada konsep yang sesuai dengan kondisi dan situasi perekonomian saat ini sehingga kegiatan tersebut tepat sasaran dan langsung menyentuh masyarakat, seperti kegiatan dalam bentuk stimulus bantuan modal kepada para pelaku UMKM yang terdampak covid 19,” katanya.
Dan beberapa program kegiatan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah saat ini, maka untuk anggaran perubahan tahun 2020, alokasi anggaran diprioritaskan kepada pelaksanaan MTQ dan PILKADA.
Sedangkan untuk kegiatan pemulihan ekonomi dan kesehatan dananya berasal dari Dana Insentif Daerah sebesar Rp.13.725.042.000, yang di alokasi Dana Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan pada OPD terkait antara lain.
Pada Dinas Koperasi dan UMKM, Prov. Sumbar berupa stimulus kepada para pelaku UMKM yang terdampak covid 19 sebesar Rp7.300.000.000,00. Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sumbar, berupa peningkatan sarana penangkapan bagi para nelayan perairan umum, restocking ikan di perairan umum dan sarana pengolahan hasil kelautan dan perikanan sebesar Rp1.275.000.000,00. Dinas Kehutanan Prov. Sumbar, berupa pengembangan jamur tiram, dan penyediaan alat suling pengolahan atsiri dan pengelolaan jasa lingkungan hutan sosial sebesar Rp.794.400.000,00
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Prov. Sumbar, berupa kegiatan peningkatan produksi pertanian sebesar Rp1.200.000.000,00. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sumbar, berupa penyediaan straw untuk peningkatan produksi ternak sebesar Rp200.000.000,00
Dinas Kesehatan Prov. Sumbar, sebesar Rp2.955.640.000,00
OPD yang sudah mengusulkan program kegiatan Pemulihan Ekonomi namun belum tertampung alokasi dananya pada APBD Perubahan tahun 2020 adalah Dinas Pangan dengan kegiatan, Pasar Murah Pangan Bersubsidi untuk komoditi beras, cabe, telur, gula pasir, dan bawang dengan mekanisme untuk subsidi harga, dan alokasi anggarannya diusulkan pada APBD Perubahan.
Sedangkan untuk transportasi komoditi ke konsumen melalui kerjasama dengan Gojek yang dananya dialokasikan dari APBN.
Irwan Prayitno juga sampaikan, program kegiatan pemulihan ekonomi namun belum tertampung alokasi dana pada perubahan APBD tahun 2020.
Hal ini tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 511/2/3149/SJ tanggal 14 Mei, Tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah
Terbentuknya Satgas Ketahanan Pangan pada saat tanggap darurat covid 19 di Sumatera Barat dengan SK Gubernur Nomor 500-399-2020, Tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan Pada Saat Tanggap Darurart Covid-19 di Sumatera Barat, Tanggal 16 Juni 2020. Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan kelancaran distribusi serta kestabilan harga sebelas bahan pangan pada saat pemulihan ekonomi, perlu kiranya dukungan APBD, baik pada Anggaran Perubahan 2020 maupun Anggaran Tahun 2021.
Program dan kegiatan Tahun 2021 lebih dititik beratkan pada kegiatan fokuskan untuk pemulihan ekonomi dan kesehatan melalui Reformasi Industri, Pariwisata dan investasi, Jaringan Kesehatan, Jaringan Pengamanan Sosial dan Ketahanan Bencana. Dan khusus untuk Program/Kegiatan di sektor Ekonomi sudah selesai dibahas dengan Komisi II DPRD Sumbar.
Untuk kebijakan Lainnya Gubernur Irwan Prayitno menghimbau Bupati/Walikota untuk segera menyusun anggaran/kegiatan prioritas dalam rangka pemulihan (recovery) ekonomi di daerah masing-masing pada APBDP Th. 2020 dan APBD Th. 2021.
“Dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat dan pemasaran produk IKM, kepada Kepala OPD diinstruksikan untuk segera melaksanakan percepatan realisasi anggaran 2020 dan sekaligus menghimbau ASN di lingkungan Pem.Prov, Pemkab/ko se Sumbar serta masyarakat untuk selalu menggunakan produk dalam negeri/produk IKM (seperti: pakaian dinas, konsumsi rapat, dll),“ ajaknya. (Tim)