FPIISUMBAR.COM – Bencana non alam Covid-19 menghasilkan beberapa istilah yang masih asing bagi masyarakat awam. Salah satunya mengenai warna zona daerah. Seluruh daerah di Sumbar pun diketahui telah terpetakan warna zonanya.
“Pemerintah telah mengklasifikasikan zonasi daerah Covid-19 berdasarkan warna. Ada 4 (empat) warna yang digunakan untuk mengelompokkan keadaan suatu daerah, yaitu merah, oranye, kuning dan hijau,” ujar Jubir Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal di Padang, Rabu (2/9).
Untuk menentukan warna zonasi suatu kabupaten/kota, pemerintah menggunakan belasan indikator. Masing-masing indikator akan dihitung menggunakan skor penilaian.
“Secara total ada 15 indikator utama kesehatan masyarakat yang digunakan. Indikator itu terdiri dari 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 pelayanan kesehatan,” papar Jasman.
Indikator tersebut antara lain, penurunan jumlah kasus positif, suspek, pasien yang dirawat serta pasien meninggal dunia dalam 2 minggu.
“Indikator juga dihitung dari kenaikan jumlah sembuh kasus positif dan suspek. Selain itu peningkatan pemeriksaan spesimen dalam 2 minggu, serta positivity rate kurang dari 5%,” imbuhnya.
Nantinya masing-masing daerah akan mengantongi skor berbeda dari 15 indikator tadi. Skor dan penilaian dari suatu daerah akan dijumlahkan, hasilnya akan dikategorisasikan menjadi zona berdasarkan warna.
“Merah untuk zona risiko tinggi. Oranye risiko sedang. Kuning adalah zona risiko rendah. Terakhir zona hijau bagi daerah tidak terdampak atau tidak tercatat kasus Covid-19 positif,” jelas Kadis Kominfo Sumbar ini.
Klasifikasi warna zona ikut mempengaruhi implementasi kegiatan didaerah tersebut. Jika masuk zona merah, maka sebagian besar kegiatan masyarakat harus dihentikan. Sebab, tingkat penyebaran virus tidak terkendali, dimana transmisi lokal terjadi dengan cepat dan menyebar secara luas.
“Daerah pada zona merah harus menghentikan kegiatan publik. Seperti pelarangan pertemuan melibatkan masyarakat luas dan penutupan sebagian aktivitas bisnis. Masyarakat harus tetap berada dirumah dalam melakukan aktivitasnya, baik itu belajar maupun bekerja,” terangnya.
Hampir serupa dengan zona merah, klasifikasi oranye berarti ada resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali.
“Pada zona oranye, masyarakat diimbau tetap dirumah. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat keluar rumah. Aktivitas bisnis dibuka terbatas dan fasilitas pendidikan ditutup sementara.
Zona kuning bermakna penyebaran terkendali meski potensi transmisi tetap dapat terjadi. Masyarakat pada zona ini boleh beraktivitas diluar rumah dengan menjalankan protokol kesehatan. Tempat-tempat umum juga dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
“Paling baik, zona hijau. Dengan tidak ditemukan kasus positif, aktivitas umum bisa berjalan normal. Hanya, protokol kesehatan tetap dilaksanakan sebab potensi penyebaran pada zona ini tetap ada. Untuk itu setiap kabupaten kota diharapkan mempedomani warna zona daerah dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan aktivitas publik,” pintanya.
Teranyar, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Rabu (2/9), dari 19 kabupaten kota, 1 (satu) daerah masuk zona merah yaitu Kota Padang. 6 (enam) daerah zona oranye dan 12 kategori kuning. (Fpiisumbar)