FPIISumbar.Com, Kampar Riau – Pada prinsifnya perusahaan ataupun kontraktor yang bekerja disektor konstruksi sering kali mengabaikan aturan yang diterapkan terkait K3 ‘ Kesehatan dan Keselamatan Kerja , bagi buruh /pekerja yang dilokasi kerja . Dari hasil evaluasi pemantauan yang dilakukan Kormaida Siboro SH (Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau) di 3 tahun terakhir ini pelanggaran di wilayah kerjanya Provinsi Riau cukup meningkat sangat tajam .
Bahkan kementerian ketenagakerjaan selalu melalukan evaluasi bagi perusahaan / kontraktor yang nakal , terkait pelanggar pelaksanaan Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 )
Saat ini Pengawasan Norma K3 telah menerapkan sanksi denda kecelakaan kerja yang mengacu pada Ubdang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja .
Dalan Undang-Undang tersebut denda yang harus dibayar perusahaan sebesar Rp 100.000 ( seratus juta rupiah ) atau kurunggan penjara 3 bulan .
Meskipun penerapan UU yang digodok kementerian ketenagakerjaan tersebut telah diberlakukan , sampai saat ini masih saja pengusaha/kontraktor tetap melanggar aturan tersebut , ucap Kormaida Siboro SH .
Menurut Kormaida Siboro SH , mengigat rentetan kelalaian yang dilakukan pengusaha/kontraktor selama ini , ia berharap kedepannya agar kementerian ketenagakerjaan agar mengubah kembali sanksi yang lebih terberat .
Diakuinya UU No 1 tahun 1970 memang terlalu ringan karena sifatnya terlalu preventif , kelak haraoannya sanksi lainnya ke UU ketenagakerjaan lebih meningkat lagi dengan pidana sekitar 2-4 tahun denda Rp 200 juta – Ro 400 juta , tegasnya .
Berbicara tentang perusahaan/kontraktor yang ‘ NAKAL ‘ dari hasil pantauan Tim DPD LSM PENJARA Provinsi Riau bersama awak media terjadi di pengerjaan proyek ‘ Pengantian Jembatan Seiporo cs dengan kontrak kerja Hk 02.03/Bb2-Wil 1 R4/02 , dengan nilai kontrak Rp 25.607.586.900 , sumber dana APBN 2020 , , bagian pelaksana PKK 1.4 Provinsi Ria , kontraktor Pelaksana PT Bangun Mitra Abadi .
Senin 31/08/2020 ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau bersama awak media selama kurang lebih dua bulan terakhir telah melakukan kontrol sosial terhdap kinerja PT Bangun Mitra Abadi , sekitar pukul 09:00 wib Kormaida Siboro SH bersama mitra kerjanya awak media Sabam Tanjung , bersilahturahmi kelokasi proyek yang berada dijalan lintas Bangkinang- Pekanbaru . Dilokasi Tim bertemu dengan Hutabarat salah satu mandor lapanggan , Ironisnya dilokasi ditemukan mandor lapanggan dan seluruh pekerja tidak memakai perlengkapan kerja atau K3 .
Kormaida Siboro mempertanyakan kepada Hutabarat mengapa kelengkapan kerja tidak dipakai , namun Hutabarat berdalil dan mengatakan ” Maklum la bu …..cuaca panas maka helem kerja dibuka , bahkan saat Kormaida Siboro mempertanyakan kemana sarung tangan dan sepatu sefty … lagi- lagi Hutabarat berdalil ….. ‘ semua kelengkapan ada bu….tapi anak-anak ini malas memakainya .
Selang setengah jam Hutabarat memanggil salah satu pengawas lapanggan yang bernama Simbolon . Dengan nada santainya sang mandor lapanggan Simbolon bertanya kembali maksud dan tujuan kehadiran tamunya .
Kormaida Siboro kembali mempertanyakan perlengkapan K3 pekerja , namun Simbolon bahkan cendrung mengelak dan bergelagat bodoh tentang kelengkapan K3 . Tidak puas dengan pertanyaan kelengkapan K3 , Kormaida Siboro mempertanyakan Plang Proyek dan nilai pagu anggaran . Alih-alih Simbolon memberikan jawaban yang tidak masuk akal . …” sudah berulang kali kita pasang plang proyek bu…..namun selalu dirubuhkan angin dan terkait pagu anggaran proyek kita sekarang ini , semenjak Covid-19 dikuranggi 6-8 miliar bu. .. Jadi bukan 25 miliar pagu anggaran ketiga proyek kita , sebut Simbolon.
Dari hasil kesimpulan pemantauan Tim DPD LSM PENJARA bersana rekanan awak media menyimpulkan
1 ” PT Bangun Mitra Abadi jelas mengkangkanggi kelengkapan K3
2 ” Kuat dugaan pernyataab Simbolon yang mengatakan semenjak Covid-19 anggaran dikuranggi 6-8 miliar sangat tidak masuk akal cendrung ada pembohinggan infornasi kepada publik
3 ” Pengawas dan pelaksana PKK -1.4 Provinsi Riau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN , ikut mengabaikan kelengkapan K3 diproyek yang nilai anggaran 25 miliar rupiah tersebut
4 ” PT Bangun Mitra Abadi sudah selayaknya mendapatkan sanksi dari kementerian tenagakerja , ucap Kormaida Siboro SH
Liputan:Tim