FPIISUMBAR.COM, SURABAYA – Insiden pengusiran oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap beberapa jurnalis saat meliput acara HUT Polwan Ke 72 Tahun, Selasa(1/9/2020).
Bayu Pangarso Ketua FPII Setwil Jatim mengatakan, sikap itu sangat di sayang-kan telah terjadi di Polres Tanjung Perak, dengan sengaja menghalang halangi tugas wartawan memperoleh informasi.
“Bahwa insiden tersebut telah menceredai UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 bunyinya sudah jelas tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak Pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi (pasal 4 ayat 3 ) adalah sikap melawan hukum,”jelasnya.
Saat awak media beritacakrawala di lokasi mau mengambil liputan sempat tidak di perbolehkan entah kenapa kok sampai begitu apakah ada maksud di dalam Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di acara HUT Polwan ke 72 Tahun.
Ia menambahkan, semestinya Hari Polwan ke 72 Tahun tersebut perlu di publikasikan agar masyarakat mengetahui, tetapi Polres Pelabuhan Tanjung Perak malah tidak mem perbolehkan untuk di publikasikan.
Sampai berita ini diturunkan, kami masih mencari informasi, terkait insiden tersebut. Dan akan memintavv keterangan dari pihak Polres Tanjung vv Surabaya,”pungkasnya.(Red)
Sumber : FPII Jatim