FPIISumbar.com,Painan (Sumbar) – Dana bantuan pemerintah pusat untuk siswa/siswi yang kuran mampu tahun 2019 sebesar Rp 129jt diduga di salahgunakan oleh oknum mantan kepsek dan bendahara di MTSN 9 di kecamatan Ranah Ampek Hulu Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.
Menurut Adis.Spd selaku Waka kurikulum ketika dimintai keterangan selasa (18/8/2020) di tapan mengatakan kalau soal dana PIP tersebut dia tak terlibat langsung tetapi mengetahui.bahwa dana tersebut belum dibagikan pada murid, untuk Lebih jelas sebaiknya tanyakan Pada Kepsek Saat ini Syamsurijal.Sag.Msi,yang menjabat saat ini pak ujarnya sambil tersenyum .
Menurut nara sumber yang namanya tidak ingin ditulis awak media mengatakan kepada awak media Bahwa Dana PIP Tahun 2019 ini adalah tanggung jawab Penuh Kepala sekolah lama Irwan.Spd yang menjabat periode 2016-2019 dan Linda Fitriani selaku Bedahara yang di jabatnya sampai Sekarang.
Kasus Dugaan tilap menilap Dana PIP (Program indonesia Pintar )Tahun 2019 sudah lama beredar dimasyarakat tetapi belum sampai.keranah hukum. Dan masih disimpan rapat- rapat oleh pihak sekolah.
Lokasi Sekolah terletak di Padang Leban, Kecamatan Rahul(ranah ampek hulu) Tapan ini memang jauh dari jangkauan awak media, Sehingga minim informasi tentang sekolah agamaMenengah Pertama ini, sehingga apapun kejadian bisa di kaburkan dan di pendam begitu saja.
Seharusnya dana tersebut telah usai di bagikan pada murid yang berhak menerima dana tersebut pada tahun 2019 lalu. Tapi kenyataannya sampai saat ini dana tersebut tak kunjung cair dan di bagikan kepada murid yang berhak menerimanya Alasannya tidak jelas. Ketika di tagih selalu memberkan alasan yang bermacam-macam.
Menurut JF (35) salah seorang warga setempat mengatakan, dana ini kuat dugaan di tilap untuk kepentingan Pribadi, sehingga dana tersebut terpakai. Kalau ini terbukti maka hukuman ini sangat berat bagi pelaku itu sendiri.
Ketika diwawancarai Linda fitriani selaku Bendahara berkilah akan membayar uang tersebut dalam minggu ini dengan memakai dana BOS. Karena dana ini telah terpakai beli seperangkat komputer seharga 15 juta.Menurut Linda komputer tersebut masih disimpan dirumahnya. ” komputer masih saya simpan dirumah pak ujarnya memelas ketika ditanya awak media.
Direktorat jendral Pendidikkan Islam nomor 3602 Tahun 2019 tentang penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah, Penerimaan Bantuan sosial Program Indonesia Pintar Provinsi sumbar telah menetapkan untuk dikucurkan ke Murid yang kurang mampu dan telah diatur dalam juknisnya bahwa dana ini tak boleh digunakan untuk yang lain.
Surhayadi ketua lidik kasus wilayah sumatera barat mengatakan kepada awak media bahwa akan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera barat terkait penyalahgunaan anggaran Dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2019 yang tidak di bayarkan tepat waktu malah dana tersebut digunakan untuk kepentingan lainya dan dugaan adanya beberapa item anggaran dana Bos dalam penggunaanya yang dalam pelaporanya diduga fiktif dan ini juga sudah kita miliki data tersebut.
Setelah laporan kami masukan Lidik Kasus nantinya meminta kepada kejaksaan tinggi sumatera barat untuk memanggil dan meminta penjelasan dan penyelesaian terkait permasalahan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”tutup adi.(Team Fpii Sumbar)