Fpiisumbar.com,Sumbar – Seperti yang telah di sampakan selalu oleh Bapak kapolri di setiap hari pers nasional bahwa wartawan itu adalah sahabat dan sahabat itu harus di bantu dan dilindungi dan bukan untuk di sakiti sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.
Karena sebenarnya wartawan adalah teman dan mitra kita dalam menjalan kan tugas jurnalistik di lapangan, oleh sebab itu seperti yang kita ketahui bahwa pers dalam menjalankan tugas nya di lapangan ada yang menjadi korban kekerasan oleh petugas dan masyarakat seperti yang baru-baru ini terjadi di kota medan dan kota-kota lainya di indonesia,maka dari itu rekan-rekan wartawan juga harusnya paham bahwa tidak ada kriminalisasi pers sebenarnya yang harus terjadi di lapangan, kalau kita sama-sama saling menjaga dan menghormati dalam menjalankan tugas masing-masing.
Soni,Amd pimpinan umum media buser24.com mengatakan bahwa banyaknya insan pers saat ini yang dalam membuat karya jurnalisnya selalu di benturkan dengan UU ITE pasal 310,311 yang mana adanya upaya pemasaksaan mempidanakan insan pers dengan cara-cara yang bertentangan dengan UU Pers dan hak azasi menusia.
Karena banyak halangan dan rintangan saat melakukan tugas jurnalis di lapangan sepert ada juga pejabat negara dan penyelenggara nagara yang merasa alergi bila bertemu dengan wartawan dan selalu menghindar bila wartawan ingin bertemu untuk konfirmasi.
Oleh sebab itu dengan adanya Memorendum Of Understanding (MoU) dengan kapolri kedepan nya insan pers tidak perlu khawatir lagi dalam menghadapi pidana terkait produk jurnalistik,sebab dalam hal ini polri akan menolak menerima laporan jika masih terkait kode etik pers, demikian juga jika ada pemeriksaan terhadap wartawan terkait laporan pidana jurnalistik, karena dalam menjalankan tugas nya pastilah hambatan atau ancaman akan selalu datang mengancam kemerdekaan pers, karena biasa nya yang selalu paling depan mengancam dan membatasi kemerdekaan pers adalah penyelenggara kekuasaan dan pemerintah yang selama ini sering terjadi”ungkap soni.
Meski sudah di tanda tangani nya MoU dengan polri diharapkan wartawan tidak melakukan kesalahan dalam bertugas, karena kemedekaan pers belumlah sangat aman walau sudah di jamin secara normatif.(Team FPII Sumbar)
Penulis:Dewan Pengawas FPII Sumbar