FPIISUMBAR.COM,PAINAN – Sidang perkara pencemaran nama baik atas terdakwa Zaibir Usman (60) alias Pak Perjuangan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.
Sidang putusan yang di laksanakan di kantor kejaksaan negeri painan dengan menggunakan vidio conference hari ini di tunda kembali.
Zaibir Usman mengatakan persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (23/7) dengan agenda putusan terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim, sidang dilanjutkan 6 agustus 2020.
“Ditunda ya kecewa, meskipun saat ini ia tidak ditahan tapi harus bolak-balik menunggu kepastian dari Majelis Hakim,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, jika alasan penundaan ini dikarenakan berkas putusan belum sepenuhnya lengkap di tangan Majelis Hakim.
“Zaibir Usman mengharapkan,agar putusan Majelis Hakim bisa seadil adilnya dari perkara tersebut.
“Kalau kita berharap bisa bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vananda menuntut terdakwa denga tuntutan yaitu perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud pasal 310 ayat (1) dan pasal 310 ayat (2) KUHP.
Intinya saya sebagai terdakwa menunggu hasil dari putusan PN painan dan meminta tegakan hukum yang benar saja”ungkap zabir usman saat majelis hakim bertanya ada yang akan di sampaikan oleh terdakwa sebelum hakim menutup persidangan…Bersambung.(Team FPII Sumbar)