FPIISUMBAR.COM,Medan – Agus Arianto Samosir, SH yang berprofesi sebagai pengacara mengaku kecewa kepada terdakwa Isan Wijaya yang telah mencemarkan nama baiknya terkait postingan gambar surat somasi darinya, dikirim terdakwa Isan Wijaya ke akun Telegram Isan Wijaya di grup Telegram Inutes MIA member for justice.
“Saya minta dia (terdakwa) harus ditahan, biar ada efek jera.
Agar orang tak sembarangan memberikan statement,” ucapnya.
Agus Arianto Samosir yang menjadi korban pencemaran nama baik ini juga menyebutkan bahwa dirinya kecewa dengan terdakwa Isan Wijaya yang telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya sangat dikecewakan, karena saya merasa dicemarkan bukan secara pribadi juga secara profesi.
Namun hal itu tidak sesuai harapan kemauan Agus Arianto Samosir, SH. Pasalnya pada Hari Selasa (21/07/2020) kemarin di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Isan Wijaya divonis bebas oleh majelis hakim diketuai, Tengku Oyong.
Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari mengatakan, pada waktu sebagaimana disebutkan, Agus Arianto Samosir mengirimkan surat Somasi No.28/Som/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 kepada terdakwa Isan Wijaya ke alamat rumah terdakwa.
Kemudian terdakwa memposting dan mengirim kalimat-kalimat yaitu ‘Sy sendiri sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..sy berikan bukti nya.Supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikut nya memanfaat kan insiden mia’, kemudian, ‘Banyak sekali pengacara kaleng2 yg suka memanfaatkan kesempatan seperti ini untuk memeras org’.
Sebelumnya Saksi ahli bahasa dari Balai Bahasa Sumatera Utara, Juliana dihadirkan dalam persidangan.
Saksi ahli bahasa dihadirkan dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/05/2020) yang lalu menjelaskan “Sebuah kalimat atau disebut sebagai bentuk penghinaan, tujuannya itu ingin direndahkan atau dimempermalukan, menghina, mengejek itu disebut sebagai kalimat berisi penghinaan,” ucap Juliana.
Lanjut Juliana menjawab “Nah, kalau pencemaran nama baik itu berkaitan dengan usaha untuk membuat jadi buruk, atau mengotori marwah atau martabat harga diri seseorang itu yang disebut dengan pencemaran nama baik.
“Nah, berkaitan dengan hal tersebut kalimat-kalimat yang disampaikan terdakwa dipostingan Isan Wijaya di group telegram United MIA member for justice, itu jelas mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Karena dalam kalimat tersebut ada kata penghinaan, ada kata-kata yang menyatakan pemerasan,” sebut Juliana, saksi ahli bahasa.
Pada Hari Selasa (09/06/2020) yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa dinilai terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat tahun penjara.
Pada Hari Selasa (21/07/2020) kemarin di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Isan Wijaya bebas dari dakwaan pencemaran nama baik dan penghinaan yaitu pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim menilai, unsur dengan sengaja mencemarkan nama baik dan penghinaan tidak terpenuhi. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan.
Agus Arianto Samosir, SH yang menjadi korban pencemaran nama baik menyebutkan bahwa dirinya kecewa dengan terdakwa Isan Wijaya yang telah mencemarkan nama baiknya.
Namun, pada Hari Selasa (21/07/2020) kemarin di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, putusan majelis hakim berdasarkan fakta dan pertimbangan- pertimbangan yang konfrehensif, terdakwa Isan Wijaya divonis bebas oleh majelis hakim diketuai, Tengku Oyong. (Tim/red)